Sehat merupakan hak setiap orang, baik orang kaya mupun orang miskin. Oleh karena itu pemerintah menggulirkan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Sebagaimana tertera dalam Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Nah, disini jelas bahwa jaminan kesehatan itu “tidak gratis” artinya harus membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah disebut sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI). Di Kabupaten Semarang sendiri terdapat program pendaftaran peserta JKN PBI bagi masyarakat yang sedang menderita sakit di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan jamkesda Kabupaten Semarang, yaitu RSUD Ungaran, RSUD Ambarawa, RS Bina Kasih, RSUD Salatiga, RS dr. Asmir Salatiga, RS Paru Ario Wirawan Salatiga, RSJ Soerojo Magelang, RSJD Aminogondohutomo Semarang dan RSUP Dr. Kariadi Semarang. Program ini yang dilaksanakan sejak bulan Agustus 2017, dan masih berlanjut sampai tahun 2018 dan seterusnya sampai tercapai masyarakat Kabupaten Semarang memperoleh Jaminan Kesehatan keseluruhan (Universal Health Coverage).
Disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, Ibu Ani Raharjo pada pertemuan Persiapan UHC ( Universal Health Coverage) Kabupaten Semarang tanggal 19 Januari 2018 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang bahwa Mekanisme pendaftaran pasien Jamkesda menjadi peserta JKN PBI APBD 2 Kabupaten Semarang yaitu:
a. Keluarga pasien datang ke Dinas Kesehatan (Seksi Pembiayaan & Pemberdayaan Kesehatan) dengan membawa:
(1) Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM)
(2) Fotokopi KK yang dilegalisir dari Rumah Sakit
(3) Fotokopi KTP
b. Setelah didaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, keluarga pasien datang ke Dinas sosial Kabupaten Semarang untuk mendapatkan rekomendasi agar pasien dapat langsung dicetakkan kartu peserta JKN di BPJS Kesehatan
c. Keluarga pasien datang ke BPJS Kesehatan Cabang Ungaran untuk mendaftarkan dan membayar premi 1 (satu) bulan untuk 1 (satu) keluarga @ Rp. 25.000,- ke Bank (BRI, BNI, Mandiri), Indomaret, PT Pos Indonesia dan kartu untuk pasien yang sakit langsung dicetak dan aktif, sementara anggota keluarga yang lain aktif menunggu 14 (empat belas) hari kerja. Untuk premi bulan berikutnya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang .
Sedangkan kriteria pasien yang dapat ditanggung Jamkesda Kabupaten Semarang yaitu:
• Semua pasien rawat inap di kelas 3 Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Dinkes Kab. Semarang
• Semua pasien kontrol pasca rawat inap
• Pasien rawat jalan sakit berat (misal: gagal ginjal, kanker)
• Pasien Peserta JKN non aktif dan menjadi tidak mampu dibuktikan dengan SKTM
Jadi dengan program pendaftaran pasien jamkesda yang didaftarkan menjadi peserta JKN PBI secara bertahap menuju Universal Health Coverage di Kab. Semarang, sebagaimana disebutkan dalam pasal 14 Undang – Undang nomor 40 tahun 2004 bahwa pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Disamping itu Disampaikan pula oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Bapak Juliansyah bahwa Strategi lain yang dapat ditempuh Pemerintah Kabupaten Semarang selain integrasi pasien Jamkesda menjadi peserta JKN, yaitu:
• Jika anggaran Pemda cukup, bisa menggunakan regulasi penjaminan ke seluruh penduduk yang belum mempunyai JKN KIS yang mempunyai KTP Kabupaten Semarang dengan penjaminan kelas 3
• Jika kekuatan finansial Pemda kurang maka:
a. Perlu peningkatan kepatuhan bagi peserta JKN segmen peserta penerima upah (PPU) dengan mensyaratkan kepesertaan JKN pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Tenaga Kerja
b. Kebijakan dan regulasi yang memperstyaratakan JKN dalam pelayanan publik
c. Mendorong partisipasi publik (masyarakat & pihak swasta) dalam program donas & CSR dalam bentuk pembayaran premi Peserta JKN
Demi terwujudnya UHC perlu peran serta berbagai pihak, Pemda dengan jajarannya, dunia usaha / swasta, tokoh masyarakat serta masyarakat sendiri. Masyarakat yang tidak tercover dalam kepesertaan JKN PBI atau bekerja pada instansi atau perusahaan agar secara sukarela mendaftarkan diri dan disiplin dalam membayar premi serta mengikuti peraturan yang berlaku dalam pelayanan JKN/KIS. Mari kita sukseskan bersama program Universal Health Coverage di Kabupaten Semarang, agar semua lapisan masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan tanpa terkecuali. Salam sehat.