Pada tahun 2018 ini, Komisi Akredirasi Rumah Sakit (KARS) menetapkan tiga syarat baru dalam pemenuhan akreditasi Rumah Sakit.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Sumut, dr Azwan Hakmi Lubis SpA MKes, Jumat (5/1/2018) via seluler. Ia menyebutkan, dari 200an lebih rumah sakit di Sumatera Utara (Sumut), masih 70 RS pemerintah dan swasta yang sudah terakreditasi.
“Tiga syarat baru itu di antaranya tiap-tiap RS harus memiliki layanan Geriatri untuk pasien lanjut usia (lansia), Pola Penggunaan Rasional Antibiotik (PPRA) dan terakhir RS terintegrasi pendidikan dan pelayanan, ini khususnya RS pemerintah,” ujar Azwan.
Ia mengatakan, layanan Geriatri dimaksudkan agar pasien lansia tidak perlu mengantre berlama-lama saat berada di RS. Untuk PPRA diharuskan karena saat ini sudah banyak pasien yang resistan antibiotik dan penggunaan antibiotik sembarangan, melalui layanan ini, pasien dapat diberikan pemahaman terkait hal tersebut.
“Kalau integrasi pendidikan dan pelayanan kita genjot RS di daerah untuk lebih baik lagi sebagai sarana pendidikan calon dokter,” pungkasnya.
Ia melanjutkan, tiga syarat tersebut juga berlaku untuk RS yang sebelumnya telah mendapatkan akreditasi. Sambungnya, RS wajib memenuhi syarat tersebut saat tiga tahun setelah mengikuti akreditasi lanjutan. Menurutnya, penambahan ketiga syarat ini sebagai langkah agar RS lebih baik dalam hal pelayanan dan kualitas mutu layanan.